Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab) Jember, Jatim Sugiharto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Ita Purihandayani menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah dan Bansos tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Terjerat Korupsi, Kasus Mantan Kades Kwadungan Segera Disidangkan
- Perempuan Cantik Ini Gugat Mantan Suami, Tuntut Pembagian Harta Gono Gini Dibagi Sama
- IPW Dorong Polantas Tak Ragu Tilang Pelanggar
Dijelaskan dalam dakwaan, keduanya dijadikan terdakwa setelah ada pengakuan dari Mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang lebih dahulu divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Surabaya.
Terdakwa Sugiharto dan Ita Purihandayani ini duduk sebagai tim anggaran. Nah, saat menjadi tim itulah, kedua terdakwa telah merekayasa draf rancangan dengan membuat tanggal mundur atau antidatir yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Seharusnya pengesahan anggaran harus melalui proposal. Setelah itu diverifikasi, kemudian satu tahun kemudian baru bisa dianggarkan, tapi kedua terdakwa justru menyetujui dengan membuat tanggal mundur pada prosposal yang dimaksud," terang Jaksa Hardian Radian dikutip Kantor Berita saat membacakan surat dakwaannya, Jum'at (30/11) kemarin.
Perbuatan kedua terdakwa ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 ke 1, serta dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,40 miliar.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui Nuril selaku penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi.
"Dengan demikian, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi ke persidangan mendatang," ucap Hakim Agus Hamzah sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, Nuril selaku kuasa hukum mengatakan alasannya tidak mengajukan bantahan terhadap dakwaan jaksa. Menurutnya, surat dakwaan tersebut telah disusun secara cermat dan teliti.
"Sehingga kami tidak perlu mengajukan eksepsi dan meminta lanjut ke pembuktian," ujar Nuril.
Seperti diketahui, Sugiharto dan Ita Purihandayani ditahan oleh Kejati Jatim pada 2 Agustus 2018 lalu. Keduanya ditahan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti dan keterangan atas keterlibatan kedua terdakwa.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Sebut 6.969 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN
- Kasus Polwan Bakar Suami Dilimpahkan ke Polda Jatim
- Kejaksaan Periksa Mantan Bupati Jember Terkait Penyimpangan Dana APBD Ke Rumah Sakit Bina Sehat