Direktur Eksekutif Parliament Watch Umar Sholahuddin menggap bahwa hak interpelasi yang didengungkan Komisi C DPRD Jatim kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa adalah pilihan yang tepat. Dengan catatan ada pelanggaran aturan dalam penentuan direksi Bank Jatim dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Dinilai Tak Becus Tangani Problem, Mahasiswa PMII Beri Raport Merah Kepemimpinan Satu Tahun Bupati Jember
- Pilkada Jember: Begini Kata Gus Fawait Setelah Resmi Didukung PKS
- Pendukung Paslon Bupati di Bondowoso Viral Lakukan Ujaran Kebencian, Berakhir Minta Maaf
"Adalah sesuatu yg wajar jika anggota/DPRD Jatim mempertanyakan kebijakan gubernur yang strategis danenyangkut hajat hidup orang banyak, jika ada kekeliruan dan/pelanggaran, DPRD punya hak (interpelatif) untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. Termasuk terkait dengan masalah kekosongan or mslh pemilihan direksi BJ," katanya pada Senin (20/7/2020).
Seperti diketahui komisi C DPRD Jatim mewacanakan akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Kebijakan politik itu dilakukan jika nantinya ada pelanggaran aturan dalam RUPS Bank Jatim soal pemilihan jajaran direksi.
Menurut dia, dalam pemilihan Direksi, Gubernur Jatim harus berpedoman pada PP 37 tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri 37 tahun 2018. Menurut dia, kedua aturan itu adalah satu-satunya pedoman yang tidak boleh dilanggar.
"Ada aturan main yang harus dipatuhi dan taati oleh gubernur yakni (PP 37thn 2017 ttg BUMD) dan permendagri 37thn 2018 terkiat dengan batas usia jajaran direksi(35-50 thn)," tambahnya.
Dosen Sosiologi Universitas Widjaya Kusuma Surabaya itu itu berharap Pemprov Jatim memperhatikan rekomendasi yang diberikan Komisi C DPRD Jatim. Menurut dia, surat tersebut merupakan bagaian dari fungsi pengawasan legislatif, sehingga harus dihormati.
"Rekomendasi DPRD seharus diperhatikan SBG bagian dari fungsi kontrol atas kebijakan gubernur. Karena bagaimanapun juga,uang BUMD bersumber dari uang rakyat/apbd. Karena itu sangat wajar jika rakyat ia wakilnya mempertanyakan kebijakan Gubernur terkait dengan pemilihan direksi, termasuk juga pegal kebijaan penyertaan modalnya," tambahnya.
Umar Salahuddin mendorong agar Komisi C DPRD Jatim berani memberikan kritikan atas kebijakan Pemprov Jatim yang dinilai tidak tepat. Menurut dia, semua pejabat daerah harus patuh dan taat pada hukum dan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan kepentingan rakyat.
"Saya mendorong agar DPRD berani ajukan hak interpelasi. Kebijakan yang diduga ngawur harus dipertanyakan dan dikritisi. Termasuk dievalusi. Pejabat negara/daerah terikat dgn aturan main/hukum yang ada. Nggak bisa seenaknya sendiri," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mahfud MD: Indonesia Ada Kemajuan Meskipun Banyak Korupsinya
- Anwar Sadad Minta Pemerintah Seriusi Pernikahan Dini di Tengah Pandemi
- Kantongi Dukungan PDI Perjuangan, Mas Dhito Siap Lanjutkan Membangun Kabupaten Kediri