. DPC PDIP Kabupaten Gresik menyerahkan laporan tambahan dana kampanye Pilpres 2019 sebesar Rp280.849.570 ke Kantor KPU Gresik, Untuk pasangan Capres-CawapresJoko Widodo-Ma'ruf Amin.
- Baleg DPR: Putusan MK Tak Batalkan UU Cipta Kerja
- Minta Batalkan Semua Peraturan Turunan UU Ciptaker, ASPEK Indonesia: Pemerintah dan DPR Jangan Arogan!
- Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Berorientasi Pengadilan Restoratif
"Sesuai ketentuan KPU, laporan dana kampanye itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh parpol peserta Pemilu dan pengusung capres dan cawapres yang berlaga pada Pemilu 2019," ujarnya kepada RMOLjatim, Jumat (4/1).
Laporan dana kampanye Rp 280.849.570 hari ini, lanjutnya, bukanlah laporan akhir. Sebab, tak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah dan akan terus dilaporkan ke KPU Gresik.
Di tambahkan Imam, bahwa dana kampanye PDIP Gresik terbilang naik signifikan dibanding laporan awal yang hanya Rp 2,5 juta.
"Selaku pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf, PDIP Gresik akan transparan dalam menyampaikan laporan dana kampanye," tegasnya. [exe/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakilnya Tuding Hadiri KLB, Ketua Demokrat Ngawi: Sing Cerito Sopo?
- Usulan Pileg 10 Tahun Sekali Masuk Omnibus Law UU Politik, Mendagri Tito: Masih Terlalu Jauh
- HUT 48, PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo Tumpengan Bersama Rakyat