Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa dalam KUHP pasal penghinaan presiden telah berganti menjadi delik aduan.
- Dokter Agung Dukung Pengoperasian Trans Jatim Koridor 4 Dan 5
- Habib Hadi, Siap All-out Jadi Garda Terdepan Untuk Gus Muhaimin 2024 di Kota dan Kabupaten Probolinggo
- Habib Rizieq Tidak Ikut Aksi Unjukrasa di Istana Senin 12 September, Ini Alasannya
Hal tersebut menurut Jimly, sebagai bukti bahwa secara pribadi presiden memang merasa terhina.
“Ini penting agar petugas tidak menafsir sendiri dengan sikap dan budaya ABS (asal bapak senang) yang merusak demokrasi,” kata Jimly melalui akun Twitternya @JimlyAs, Selasa (7/4), seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Anggota DPD RI ini, juga menyindir bahwa para pejabat jangan antikritik. Sehingga hanya mau nikmat dan jabatannya, namun menolak beban yang harus ditanggung di dalamnya.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menilai, kebebasan berpendapat masyarakat terancam dengan adanya aturan pemidanaan terhadap penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial.
Penolakan ini menyusul keluarnya Surat Telegram (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.
TR Tyang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Rizal Ramli Sebenarnya Didengar Jokowi Tapi Tidak Dijalankan
- Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Legislator Demokrat: Pekerja Dan Petani Tembakau Akan Merugi
- Demi NU, Petinggi Gerindra Ngawi Pindah ke PPP