Pasal Permufakatan Jahat Sofyan Basir Terkesan Dipaksakan

Pasal permufakatan jahat yang dituduhkan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dipertanyakan.


Dikatakan Satyo, derbeda halnya jika ada aliran dana ke Sofyan Basir untuk meloloskan proyek tersebut.

Justru menurut Satyo, di eranya kepemimpinan Sofyan, PLN terus melakukan efisiensi uang negara dibandingkan sebelumnya.

"Info yang saya dapat, selama Sofyan Basir menjadi dirut sudah membuat efisiensi PLN sampai 200 triliun. Ini angka yang sangat besar," jelasnya.

Sofyan seharusnya mendapat penghargaan bukan sebaliknya dipaksakan dengna pasal membantu permufakatan jahat.

"Pasal yang belum pernah digunakan dalam sejarah KPK dan seperti sangat dipaksakan, ada apa dengan KPK," tanya dia.

Menurutnya, Sofyan hanyalah korban dari kebijakan yang sembrono dan lemahnya fungsi pencegahan KPK.

"Sebaiknya KPK  memeriksa dan menangkap orang-orang yang sudah jelas merugikan negara. Banyak kasus yang jelas-jelas merampok uang negara, tapi penanganannya masih loyo," kritiknya.

Satyo mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi.

"Itu karena banyak penyidikan yang sewenang-wenang,” ujarnya.

Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news