Tim aset Pemkot Malang yang
terdiri dari Pemkot Malang, Kejari Kota Malang dan BPN Kota Malang melakukan pemasangan papan larangan menggunakan, memanfaatkan dan mendirikan bangunan di dua lokasi tanah yang merupakan aset milik Pemkot Malang.
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
Aset tanah tersebut berada di Jalan Danau Sentani Raya (Cemorokandang) Kelurahan madyopuro, kecamatan kedungkandang dengan luas 3350 meter persegi dan di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, dengan luas tanah 7000 meter persegi.
"Jadi, siapapun dilarang menggunakan, memanfaatkan dana mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemerintah Kita Malang selaku pemilik aset," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/12).
Kegiatan pemasangan papan larangan tersebut, terang Eko, dilakukan sebagai upaya menjaga aset milik Pemkot Malang agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
"Kegiatan berjalan lancar berkat koordinasi sinergi antara Pemkot Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, dalam hal menjaga aset tanah milik Pemkot Kota Malang," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal