Kabar yang menyebutkan pentolan grup Band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo harus wajib lapor meski telah menghirup udara bebas dari LP Cipinang, ditepis oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto.
- Yan Piet Mosso hingga Rafael Alun Rayakan Natal di Rutan KPK
- Seorang Janda di Tuban Nekat Kuras Uang Milik Majikannya di ATM, Ini Motifnya
- Tuding PGI Kerasukan Setan, Ferdinand Telah Menghina Persekutuan Gereja
Sebelumnya, Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengatakan, Ahmad Dhani wajib menjalani wajib lapor minimal satu kali selama enam bulan ke Kejari Surabaya.
"Hukuman 6 bulan pidana percobaan, kata Fariman, dimulai sejak Dhani keluar dari LP Cipinang.Teknisnya wajib lapornya nanti terserah jaksa penuntut umum," kata Farriman pada awak media, Senin (30/12/2019) lalu.
Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017. Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman dedengkot Band Dewa 19 itu menjadi 1 tahun.
Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama. Politisi Partai Gerindra ini dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.
Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang di PN Surabaya, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Milliar Ditangkap di Surabaya
- Polisi Bongkar Penipuan Trading, Begini Modusnya
- 7 Jam Diperiksa KPK, Aspri Wamenkumham Tertawa