. DPW PKB Jatim mengaku akan mengganti nama Graha Astranawa menjadi Graha Gus Dur. Penggantian nama tersebut dilakukan setelah PKB berhasil merebut kembali kepemilikan Gedung Graha Astranawa dari tangan Choirul Anam melalui eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/10) pagi tadi.
- Kasus Sianida Anak SMP Pacitan, Terdakwa Diancam Hukuman Mati
- Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya Dipadati Warga
- Masyarakat Anti Mafia BUMN Laporkan Erick Thohir dan Kakaknya ke KPK
Selain dipakai untuk Kantor PKB Jatim, masih kata Anik Maslaha, Gedung Gus Dur ini nantinya juga dipakai untuk kegiatan PMII dan badan otonom lainnya.
"Setelah ada pengosongan, kami akan berbenah kita akan tambah name board (papan nama) ada bendera PKB, sebagai bentuk identitas. Dipasang hari ini juga," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan Gedung Astranawa.
Eksekusi ini merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.
Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.
Dalam amar putusannya, Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Akui Penanganan KPK Sangat Profesional, SYL Resmi Ditahan
- Tersangka Korupsi, Kejagung Jebloskan Politisi PDIP Ini ke Penjara
- Gegara Cemburu, Pria di Lumajang Bunuh Istri Sirinya yang Hamil 5 Bulan