Ketua tim Advokat Paguyuban Customers Sipoa (PCS), Masbuhin akhirnya angkat bicara tentang kasus Sipoa. Selain meminta jaksa tidak melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga bos Sipoa, Budi Santoso, Ir Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa, ia juga mengungkapkan adanya peran mafia pada kasus Sipoa.
- Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo, Disimpan dalam Diaper Bayinya
- Kejari Surabaya Tangkap Mantan Kepala SMP Lab School Surabaya
- Selalu Ada yang Tertangkap, Surabaya Masih Darurat Curanmor
Peran mafia, kata Masbuhin, pernah diungkapkan para terdakwa yang dituangkan pledoinya, dengan menyebut adanya rekayasa oleh kelompok yang diindentifikasi sebagai konsorsium mafia Surabaya.
"Para terdakwa merasa ada mafia yang ingin merampas aset perusahaan mereka yakni PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) senilai di atas setengah triliun rupiah," terangnya.
Saat ditanya siapa kelompok konsorsium mafia Surabaya yang dimaksud, Masbuhin menjelaskan, bila semuanya peran mereka sudah diungkap para terdakwa saat persidangan.
"Ada pengacara hitam, ada wartawan hitam, ada juga pengusaha hitam bahkan hingga ke oknum DPR," pungkasnya.
Ketika ditanya mengenai adanya kunjungan 17 orang anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin Desmon J Mahesa ke Polda Jawa Timur pasca putusan kasus Sipoa (18/2), Masbuhin mengatakan akan berpikir positif sebagai bentuk kegiatan biasa mengisi masa reses.
"Kita tetap mencermati kemungkinan adanya praktek sambil menyelam minum airâ€, mengingat Kajati Jawa Timur dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ikut diundang di Polda. Peristiwa titip menitip sangat mungkin bisa terjadi," ungkapnya.
Kendati demikian, Masbuhin mengaku optimis hal tersebut belum tentu terjadi, mengingat Ketua PT Surabaya yang dikenal berintegritas bersedia dilobi oknum untuk kepentingan mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup.
"Bila intervensi oleh oknum DPR RI itu terjadi, maka 2500 orang konsumen akan beramai-ramai demo ke DPR RI di Jakarta melaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR dan KPK. Caleg DPR RI asal Jatim akan kita kampanyekan agar tidak dipilih rakyat karena membantu kepentingan mafia,†ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap tiga bos Sipoa Grup yakni Budi Santoso, Ir Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa.
Adanya pengembalian kerugian kepada para korban (refunds), menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim yang dibacakan pada (15/2) lalu.
Sementara sebelum dijatuhi vonis, para terdakwa juga mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan oknum advokat berinisial 'GHW' yang direkomendasikan oknum penyidik di dalam tahanan Polda Jawa Timur.
Saat itu para terdakwa dipaksa menandatangani pernyataan agar bersedia menjual aset perusahaan berupa sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, luas 59.924 m2, yang bernilai Rp. 687,1 millar, namun harga telah dibandrol Konsorsium Mafia Surabaya hanya sebesar Rp. 150 milliar.
Bila permintaan itu tidak dipenuhi, para terdakwa diancam akan ada 50 Laporan Polisi lagi bakal digulirkan, yang dapat membuat diri para terdakwa sampai mati tetap berada di penjara. Meskipun mengalami penindasan, para terdakwa dengan tegas berulang kali menolak.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Minimum Capres, Prabowo Bisa Nyapres
- Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Seumur Hidup, Filrli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK
- 7 Tahun Mandeg, Kapolrestabes Surabaya Diminta Tuntaskan Kasus Tanah Wakaf Jadi Aset Yayasan Darul Hikmah