Direktur Utama PDAM Giri Tirta Gresik Siti Aminatus Zariyah menampik jika ada kenaikan tarif dengan tidak wajar yang dilakukan pihaknya. Karena, selama ini kenaikan tagihan kepada pelanggan sudah sesuai hitungan.
- Perhatian Tiada Henti Pemkot Surabaya ke Keluarga Yutriana, Mulai dari Bantuan Sembako hingga Dandan Omah
- Wali Kota Surabaya Takziah ke Kediaman Korban Kecelakaan Kereta Api
- Disnaker Kabupaten Madiun Beri Pembinaan Pengelolaan Keuangan Keluarga Pekerja Migran
"Selama 3 bulan saat pandemi Covid-19 kami memberlakukan WFH dan tidak menerjunkan petugas pencatat turun kerumah pelanggan. Namun, ada himbauan kepada pelanggan untuk melakukan pencatatan sendiri atau catat meter mandiri," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/7).
Di tambahkan Siti, apabila tidak ada data pencatatan pelanggan yang masuk. Maka sesuai peraturan perusahan nomor 1 tahun 2010, tagihan dihitung 3 bulan dari rata-rata pemakaian sebelumnya.
"Pertanggal 1 Juni 2020 lalu, petugas kami mulai lagi melakukan pencatatan dari situ kemudian muncul angka real pada meter air pelanggan. Jadi catatan yang kami gunakan bukan perkiraan, tapi angka riil," tegasnya.
"Tapi pelanggan juga harus sadar, bahwa selama stay at home (dirumah saja) pemakaian air pasti meningkat," tutupnya.
Untuk diketahui, sejumlah pelanggan air PDAM Gresik merasa resah dengan naiknya tagihan bulanan yang dikenakan kepada mereka naik drastis hingga tiga kali lipat dari tarif normal.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PAUD HI Permudah OPD Fasilitasi Layanan untuk Anak Usia Dini
- Peringati Hari Jadi Media Online, Politisi PDIP Ajak Masyarakat Cerdas Bedakan Produk Pers dan Medsos
- Bersama Kemensos, Gubernur Khofifah Optimis Sinergi Dengan Pilar Sosial Turunkan Kemiskinan Ektrem Jatim Hingga Nol Persen di 2026