Muhammad Trijanto seorang pegiat antikorupsi tidak kaget dengan ditetapkan dirinya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE). Sebab ia merasa sudah menjadi tersangka kasus ITE sejak dilaporkan oleh Bupati Blitar Rijanto melalui Kasubag Hukum Pemkab Blitar, Agus Cunanto, 16 Oktober lalu ke Polres Blitar.
- Debt Collector Diringkus dan Pelaku Lain Kabur, Polda Metro: Kemarin Gagah Sekarang Lari
- KPK: Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Banyak Hasil Warisan Suaminya
- Cemburu Buta, Pria Habisi Nyawa Pacar di Hotel Bintang Lima Surabaya
Pada 17 Oktober lalu dirinya mendapatkan dua surat panggilan penyidikan dari Polres Blitar, yakni laporan undang-undang ITE dan pembuat surat palsu.
Ia menyebut tidak lazim, pasalnya penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena sebelumnya pasti penyelidikan.
"Kalau sudah penyidikan itu sudah ditetapkan tersangka, jadi saya langsung tersangka sejak dilaporkan," tegasnya.
Sementara Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha saat itu membantah langsung menetapkan tersangka pada Trijanto. Meski terbit sprindik untuk pemeriksaan Trijanto, namun saat itu baru berstatus saksi terlapor.
Trijanto ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar pada Jumat (30/11) kemarin. Polisi akan segera memanggil MT dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.[moc/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- OTT Hakim dan Pengacara Surabaya, KPK Amankan Sejumlah Uang
- KPK Bakal Periksa Pejabat yang Viral Pamer Harta
- Luhut Bilang Tangkap Tangan Bikin Negara Jelek, Begini Jawaban Tegas KPK