Pejabat Pemkot Diperiksa- Jaksa Tidak Sebut Identitas

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkot Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah untuk proyek Jasmas jilid II yang menjerat dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Darmawan.


Saat ditanya siapa dua pejabat Pemkot Surabaya yang diperiksa, Dimaz enggan menyebutkan identitasnya.

"Kapasitasnya sebagai saksi dan menerangkan seputar dengan dana Jasmas," tukasnya.

Menurut Dimaz, saat ini penyidik terus mengebut penyelesaian berkas lantaran terbentur dengan masa waktu penahanan tersangka Sugito dan Darmawan.

"Kami ingin percepat pemberkasan dan sebagiannya, karena kami juga dibatasi masa penahanan tersangka,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Politisi Partai Hanura, Sugito dan Politisi Partai Gerindra, Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas jilid II berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi dalam perkara jilid I yang menjerat pelaksana proyek Jasmas, Agus Setiawan Tjong sebagai terdakwa.

Sugito dan Darmawan ditengarai telah menerima fee dari Agus Setiawan Tjong atas keberhasilannya menampung proposal Jasmas dari ketua RT/RW di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Fee diberikan sesuai dari nilai rupiah atas proposal yang cair dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.

Selain Sugito dan Darmawan, saat ini penyidik telah memburu empat anggota DPRD lainnya yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati, Binti Rochma dan Saiful Aidy yang disinyalir juga bakal menjadi tersangka dan akan menyusul Sugito dan Darmawan ke sel tahanan Kejati Jatim. [mkd]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news