Pekerja Migran Dukung ProDEM Gugat UU Corona

Langkah ratusan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menggugat Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang telah disahkan DPR menjadi UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat dukungan dari Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI).


Hal ini dikatakan Sekjen SPMI Nicho Silalahi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Kata Nicho, langkah ProDEM menggugat UU Corona sudah tepat. Sebab UU tersebut dinilai hanya akan melindungi pengemplang uang rakyat.

Hal ini lantaran UU memberi ruang bagi penyelenggara negara untuk kebal hukum, sehingga berpotensi menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.

“SPMI menyatakan diri mendukung langkah yang diambil teman-teman ProDEM, serta akan berperan aktif bersama teman-teman untuk terlibat dalam merumuskan materi gugatan ke MK,” ujar Nicho.

Pelaksana tugas (Plt) ketua umum SPMI ini mengurai bahwa rakyat sudah bersusah payah membayar pajak, bahkan harus merelakan diri meninggalkan tanah air menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dengan tulus menjadi sukarelawan untuk mendulang mata uang asing untuk mengerakkan ekonomi bangsa. Tapi kehadiran UU ini bisa membuat para penyelenggara negara sesuka hati menghamburkan uang dan berpotensi menjadi ajang bancakan.

“Enak saja mereka bisa menjadi lebih leluasa menghamburkan uang negara jika UU ini kita biarkan, dan kami para Pekerja Migran Indonesia tidak rela uang yang kami berikan ke negeri ini menjadi bancakan mereka,” tegasnya.

SPMI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama berdoa dan menolak UU ini. Sebab jika dibiarkan, maka kekuasaan akan semangkin sewenang-wenang menghamburkan uang rakyat.

“Buat teman-teman ProDEM tetap semangat dan tetaplah berjuang bersama rakyat, jangan pernah kendurkan semangat juang itu. Di luar sana ada ratusan juta rakyat yang mendukung apa yang teman-teman perjuangkan,” tutupnya.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news