Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Sofi Asfandi, pelaku onani dideoan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri.
- Polri Bantah Retak di Internal Gara-gara Ferdy Sambo, Kadiv Humas: 460 Ribu Personel Tunduk di Bawah Kapolri
- Kejari Jember Tahan 2 Mantan Kepala dan Karyawan BRI Tersangka Kasus Kredit Fiktif
- 3 Tersangka Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
Dalam amar putusannya majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf terhadap terdakwa Sofi Asfandi. Perbuatan tercelanya telah membuat dampak psikologi negatif terhadap anak anak yang melihat ulah korban.
Sedangkan hal yang meringankan dalam amar putusan majelis hakim ini adalah sikap terus terang dan rasa penyesalan dari terdakwa Sofi Asfandi.
"Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya,"ujar hakim Rohmad saat membacakan pertimbangan hukumnya.
"Mengadili, menghukum terdakwa Sofi Asfandi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata Hakim Rohmad membaca amar putusannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Sofi Asfandi mengaku menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia dari Kejari Tanjung Perak masih belum bersikap.
"Tadi kami masih pikir-pikir. Putusan ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu, dan kami masih punya waktu tujuh hari lagi untuk menentukan sikap, mau banding atau menerima," pungkas JPU Duta Amelia usai persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sofi Asfandi dengan hukuman 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Terdakwa Sofi Asfandi diadili lantaran telah melakukan onani didepan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Manukan, Surabaya.
Sontak dengan kejadian itu, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.
Tak lama kemudian salah seorang orang tua dari ketiga anak tersebut mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat sidang perdana, terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar.
Perpisahan dalam rumah tangganya diduga menjadi pemantik terdakwa Sofi Asfandi melakukan aksi pornografi didepan tiga anak tersebut.
Perilaku terdakwa Sofi Asfandi ini dapat dikategorikan sebagai kelainan psikologi kejiwaan yang dalam psikologi disebut eksibisionis.
Dalam kasus ini, terdakwa Sofi Asfandi diancam hukuman 10 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, jo Pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Kaltim Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
- Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Korupsi PT Dok dan Perkapalan
- Viral Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta, Ini Kata KPK