Persidangan lanjutan kasus onani yang dilakukan terdakwa Sofi Asfandi didepan tiga anak kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia menghadirkan saksi pelapor yakni Hartono, yang merupakan salah satu dari orang tua korban.
- Firli Bahuri Tersangka, KPK: Penetapan SYL Tak Cacat Hukum
- Janjikan Korbannya Bekerja di Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka TPPO
- Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Ada Audit Sektor Perkebunan
Saat ditanya keterangan apa saja yang disampaikan saksi Hartono saat persidangan, Duta Amelia keberatan untuk mempublikasikan.
"Karena sidangnya tertutup mas, kami tidak boleh menyampaikan ke publik," ujarnya.
Dijelaskan Duta Amelia, hari ini merupakan persidangan pembuktian yang terakhir pada kasus ini. Selanjutnya Duta Amelia mengaku akan menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Sofi Asfandi yang akan dibacakan satu pekan mendatang.
"Setelah saksi, tadi lanjut ke pemeriksaan terdakwa. Minggu depan kami akan bacakan surat tuntutan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Sofi Asfandi diadili lantaran telah melakukan onani didepan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri dikawasan Manukan, Surabaya.
Sontak dengan kejadian itu, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.
Tak lama kemudian salah seorang orang tua dari ketiga anak tersebut mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, Terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat sidang perdana, Terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar.
Perpisahan dalam rumah tangganya diduga menjadi pemantik terdakwa Sofi Asfandi melakukan aksi pornografi didepan tiga anak tersebut.
Prilaku terdakwa Sofi Asfandi ini dapat dikategorikan sebagai kelainan psikologi kejiwaan yang dalam psikologi disebut eksibisionis.
Dalam kasus ini, Terdakwa Sofi Asfandi terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, jo Pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sepanjang 2021, Kejari Bondowoso Telah Tangani Ratusan Kasus Diantaranya Korupsi
- KPK Panggil Dua Mantan Petinggi PTPN XI Terkait Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
- Peracik Mercon Dibekuk Polda Jatim, Dijual Online Dengan Sebutan Bubuk Ajaib