Cara Sofi Asfandi dalam menyalurkan hasratnya harus berujung penjara. Pria kelahiran 45 tahun silam ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pornografi.
- Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Nganjuk Divonis 7 Tahun Penjara
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Temuan ICW: Dana Bantuan Pesantren Dipotong Oknum Partai Politik
Sontak dengan kejadian itu, masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk ke rumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.
"Kemudian salah seorang orang tua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa ke kantor polisi," terangnya.
Diungkapkan JPU Duta Amelia, dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan pertama, duda cerai beranak satu ini disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.
Sedangkan di dakwaan kedua, Sofi disangka melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara pada dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," pungkas JPU Duta Amelia.
Terpisah, terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf saat melakukan aksi pornografi tersebut. Ia pun mengaku malu dan kasihan dengan ibunya.
"Saya khilaf mas, saya malu sama ibu saya. Kasihan sudah tua harus menanggung malu karena perbuatan saya," katanya saat dikonfirmasi sebelum persidangan.
Saat ditanya kisah rumah tangganya, Sofi mengaku telah berpisah dari sang istri.
"Saya punya anak satu. Sekarang ikut ibu saya, karena saya sudah cerai," ujarnya.
Ketika ditanya tentang pekerjaannya, terdakwa Sofi bekerja serabutan. Ia pun mengaku sudah ditahan sejak bulan Juni lalu, selama itu pula ia tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya.
"Nggak tentu mas, serabutan. Saya ditahan mulai bulan Juni lalu. Pusing saya mas, sampai sekarang saya nggak dibesuk sama sekali sama keluarga," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Dalami Penyidikan Kasus OTT Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso
- Ini Hakim-hakim di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Alasan Sakit, Ustadz Terlapor Cabuli Santrinya Batal Diperiksa, Polisi Lanjutkan Visum 14 Santriwati