Moch Maksum, tersangka kasus pembacokan terhadap Tri Setia Bakti anggota Sat Pol PP Pemkot Surabaya berhasil ditangkap unit Jatanras Polrestabes Surabaya ditempat pelariannya di Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah,Kabupaten Bangkalan pada pukul 08.30 WIB, pagi tadi.
- KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Kasus Pungli di Rutan
- Proyek Fiktif di Kongo, Kejati Jatim Ungkap INKA Habiskan Rp 28 Miliar Tidak Sesuai Peruntukan
- Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo Soal Surat Dakwaan Hanya Bersandar Satu Saksi
Dijelaskan Sudamiran, Peristiwa pembacokan ini berawal saat petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban dikawasan Pasar Keputran, pada (26/2) pukul 20.30 WIB. Saat melakukan penertiban ada mobil pick up yang srdang menurunkan barang-barang ditempat yang dilarang hingga akhirnya ditertibkan. Namun saat penertiban ada percekcokan dan gesekan.
"Pelaku tidak bisa menahan diri langsung melakukan penganiayaan dengan membacok tangan korban dan mengakibatkan luka," ungkap Sudamiran," ujar Sudamiran.
Sementara itu, Moch Maksum kepada wartawan mengaku emosi saat ditertibkan. Sebab dalam penertiban, barang-barang milik sudah turunkan. Meski tempat itu dilarang untuk melakukan aktivitas bongkar muat.
"Barang-barang sudah kami turunkan. Mobil sudah mau saya suruh berangkat, tapi dimintai KTP sama STNK, saya nggak mau, kan mereka bukan polisi kok minta STNK. Tahu-tahu ada anggota mendorong adek saya kemudian saya emosi," ungkap Moch Maksum.
Diakui oleh Maksum, pisau yang digunakan membacok anggota Satpol PP adalah pisau untuk memotong sayuran. "Itu pisau yang saya pakai sehari-hari buat motong sayur gubis," tandasnya.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi mengamankan satu nuah pisau sayu yang digunakan untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penganiyaan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Identitas Lembaga Survei yang Disewa Bupati Bangkalan, Ini Kata KPK
- Mangkir, KPK Kembali Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Boyamin Saiman
- Dalami Dugaan Penggelapan Uang Proyek Tol Rp128 Juta, Polres Gresik Periksa Kades Tebalo