.Kasus pencabulan 6 orang anak yang diungkap Polda Jatim mendapat respon positif dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Melalui Seto Mulyadi alias Kak Seto, LPAI berharap agar pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur dijatuhi hukuman yang berat, seperti yang dilakukan oleh predarot anak bernama Muanam, Warga Desa Boyolangu, Tulungagung.
"Kita juga sudah mengetahui ada hukuman kebiri dan lain sebagainya tapi rehabilitasi bukan hanya soal balas dendam. Petugas kedokteran juga tidak mau dengan hukuman ini kalau sifatnya tidak menyembuhkan. Ini justru bisa menyadari, dan libidonya bisa ditekan, sehingga bagi pelaku sendiri supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujar Seto dikutip kantor Berita di Mapolda Jatim, Jum'at (29/11).
Dalam kasus ini, Seto meminta agar korban tidak dilupakan, karena disibukan oleh si pelaku. Untuk penanganan terhadap korban, Seto menyarankan agar melibatkan berbagai lembaga dan kementerian, kementrian pendidikan, sosial, dan lain sebagainya.
"Kemudian haknya untuk mendapatkan restitusi, penggantian dari pelaku. Tapi kalau tidak mungkin dari pelaku bisa dari lembaga negara. Sehingga massa depan korban lebih bagus. Terus jangan sampai dilupakan adalah treatmen khusus bagi korban yakni psikologi dari penelitian kami, banyak pelaku yang dulu juga korban. Mudah-mudahan korban ini tak menyimpan dendam,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Hari ini Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap Muanam, Pelaku kekerasan seks terhadap 6 orang anak dibawah umur.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka merayu para korban dengan mengiming-imingi uang dengan syarat korban mau tidur dirumahnya.
"Setelah korban tidur, tersangka melakukan kekerasan seksual kepada korban,"kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Ratulangie didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menggelar press rilis kasus ini di Mapolda Jatim, Jum'at (21/11).
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka Muanam dengan sangkaan melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana kebiri kimia.[bdp]
- Kepala Keluarga Dikarantina, NasDem Kabupaten Probolinggo Bagikan Sembako
- UID Bali Campus Inisiasi Diskusi White Paper, NCCC untuk Pembangunan Berkeadilan
- Hidupkan Kembali Suasana Kota Lama, Pemkot Surabaya Cat Ulang Cagar Budaya di Kawasan Zona Eropa
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Huntap Kalibaru Indah Permai Di Banyuwangi, Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
- Gadis 15 Tahun Jadi Korban Bullying Bernuansa Kekerasan Viral di Medsos
- Buka Surabaya Great Expo, Wali Kota Eri Cahyadi Yakin UMKM Tembus Pasar Internasional
Baca Juga