Pelawak senior Nurul Qomar ditangkap anggota Polres Brebes, Jawa Tengah. Qomar diduga telah memalsukan ijazah Master (S2) dan Doktor (S3) untuk mencalonkan sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jateng.
- Pelaku Bom Bunuh Diri Bawa Dua Bom Saat Beraksi di Polsek Astana Anyar
- Sidang Kasus SPI Hadirkan Kak Seto, Saksi Ahli Sebut Data Tunggal Tidak Lengkap Harus Ada Data Pembanding
- Rumah Saudara Kandung Rafael Alun Digeledah, Moge Mario Dandy Disita KPK
"Tersangka dilaporkan oleh (Universitas) Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Universitas Muhadi Setiabudhi/Umus Brebes)," kata AKP Triagung.
Menurut AKP Triagung, kasus tersebut berawal saat Qomar maju sebagai Rektor Umus Brebes pada 2017 lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan tersebut hingga akhirnya dia terpilih sebagai rektor.
Pelawak Empat Sekawan ini dinilai melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti diamankan petugas, yakni satu lembar curriculum vitae (CV), sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi. Sedangkan untuk ijazah palsunya sendiri tertera atas nama salah satu universitas negeri di Jakarta.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerebek Rumah Pengedar, Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Temukan Sabu di Rak Piring
- Firli Bahuri Tersangka, Pensiunan Polisi: Agak Lucu
- Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Serius Menuduh Jurnalis Bohong