Kudeta atau menggulingkan pemerintahan sah umumnya dilakukan oleh kekuatan yang memiliki persenjataan, seperti di Thailand dan Mesir jika dalam perspektif militer.
- Meriahkan Satu Abad NU, PKB Jatim Gelar Kirab Kebangsaan Ke Alun-Alun Sidoarjo
- Tidak Benar Kaesang Nebeng Private Jet Gang Ye, Sebab Temannya Tidak Ikut
- FormasNU Sambut Baik Anies-Muhaimin, Keputusan Terbaik untuk Diperjuangkan
Sementara pemakzulan bisa dilakukan lewat jalur konsititus. Dalam konstitusi, pemakzulan bisa dilakukan jika pemerintah kehilangan kepercayaan dari rakyat. Termasuk kesabaran masyarakat terhadap rezim tertentu dalam mengelola tata negara.
Hal ini disampaikan Peneliti Insititut Riset Indonesia (Insis) Dian Permata dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/6).
“Bisa politik, ekonomi, hukum, dan lainnya. Ini tidak diharamkan. Jika (pemakzulan) diharamkan, maka klausul tersebut harus dicabut," ucap Dian Permata.
Namun kata Dian, pemakzulan sangat berat dilakukan lantaran membutuhkan jalan yang panjang dan berliku. Termasuk butuh banyak kesabaran, ketelatenan mencari celah, dan kompromi politik.
“Itu harus melalui kompromi, deal-deal politik, hingga lobby-lobby politik di jalur parlemen," kata Dian.
Sehingga sambung Dian, kudeta terhadap pemerintahan Jokowi sulit dilakukan, apalagi dilakukan di tengah pandemik Covid-19 ini.
Ini mengingat kehadiran anggota DPR dalam sidang-sidang yang masih minim, adanya aturan jarak physical distancing di ruang parlemen, dan persoala lain yang membuat mereka sulit untuk bertemu.
“Meskipun untuk membahas tersebut dapat difasilitasi menggunakan teknologi, namun tetap saja mereka harus tatap muka," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menko Luhut Tegaskan Tak Pernah Ambil Keuntungan Pribadi dari Bisnis PCR PT GSI
- Tiga Pahlawan Aceh jadi Nama Ruangan Rumah Sakit di Palestina
- Kapolri Didorong Tindak Perusahaan Tambang Nikel Ilegal