RMOLBanten. Bimanesh Sutarjo berharap mendapat vonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini,didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada hari ini (Senin, 16/7)."(Harapannya) Bebas," ucap sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
- KPK Blokir Rekening Milik Istri Lukas Enembe Sejak September 2022
- Kasihan Azis Syamsudin, Arteria Dahlan Dorong KPK Segera Beri Kepastian
- Mencekam, Pemeriksaan Lukas Enembe Dikepung Massa
"Harus terima," tukasnya.
Sebelumnya Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tarik Menarik Status Tersangka M Suryo, KPK: Belum Final
- Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang, Polres Bondowoso Tetapkan Sopir Pickup Jadi Tersangka
- 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Jombang Ringkus 82 Tersangka