Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diputuskan untuk ditunda. Hal ini menyusul adanya pro dan kontra di masyarakat.
- Cak Imin: Selamat Jalan Bang Rizal Ramli
- Komisi D Dan Pemprov Resmikan Bus Trans Jatim Koridor III, Agung Mulyono Berharap Rute Baru Segera Dibuka
- WNI di Hongkong, Deklarasi Pemenangan Nasional Untuk Ganjar
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud MD dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).
Selain karena menimbulkan perdebatan di masyarakat, ada hal lain yang dinilai lebih urgent dibahas pemerintah dibandingkan RUU HIP yang masih menyisakan beragam masalah.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemik Covid-19," tandasnya.
Perdebatan mengenai pembahasan RUU ini terjadi mulai dari tidak dimasukkannya TAP MPRS soal pelarangan ajaran komunisme dalam konsideran, adanya materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, upaya mereduksi Pancasila dengan memasukkan Trisila dan Ekasila maupun ketuhanan yang berkebudayaan, hingga urgensi RUU tersebut dibahas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sudah Waktunya Pemuda Rebut Panggung Politik 2024
- Jika Mau Berhasil, Koalisi Partai Islam Harus Cari Figur Pemersatu
- Reses Di Krembangan, Hadi Dediansyah Dicurhati Warga Soal Sistem Zonasi Sekolah