Adanya desakan sejumlah pihak yang meminta kebijakan lockdown atau karantina wilayah, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) dalam penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 yang makin meluas.
- Anies Sadar Tokoh Kunci Penentu Tiket Capres Ada di Tangan SBY dan Surya Paloh
- Anies Baswedan Tunaikan Ibadah Haji, Jadi Titik Tolak dan Ikhtiar Perjuangan Besar
- MK Tidak Dipercaya Jika Putuskan Ubah Sistem jadi Pemilu Tertutup
Namun apa yang disampaikan Jokowi dengan PSSB dan karantina wilayah justru berbeda.
Menurut Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, PSSB kesannya pemerintah lepas tanggung jawab. Hal ini berbeda dengan karantina wilayah.
“Tega sekali Anda, Pak (Jokowi), dengan memilih pembatasan sosial (Pasal 59) pemerintah tak punya tanggung jawab atas kebutuhan dasar banyak orang,” sindir Jansen melalui akun Twitternya, Senin (30/3).
Lanjut Jansen, pembatasan sosial dan karantina wilayah tentu berbeda. Jika menerapkan karantina wilayah sebagaimana dalam Pasal 55 UU 6/2018.
Dalam pasal tersebut, pemerintah wajib untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan dasar, pasokan makan dan minuman, pakaian hingga perlengkapan domestik rumah tangga.
“Sudah kebutuhan tidak dijamin, privasi mau dimasukin lagi. Ini perang lawan wabah Pak, bukan rakyat sendiri,” demikian Jansen seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Didukung Banyak Pesantren, Cak Imin Yakin Raup 60 Persen Suara di Jatim
- KIPP Jember Temukan 10 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Masa kampanye
- Siapkan Tur "Anies Sambang Dulur nang Jawa Timur", Relawan: Ini Hasil Kerja Keras Empat Bulan