. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Stephen Partowidjojo (36) yang kedapatan membawa ratusan proyektil senjata api.
- Selama 2022, KPK Sudah Edukasi Antikorupsi Sebanyak 31,98 Juta Orang
- KPK Didesak Periksa Cak Imin Dalam Dugaan KKN Perjalanan Dinas Haji
- Ancam Korban Lewat Aplikasi Kencan, Polisi Ciduk 48 WNA
"Penyidik tidak dapat melakukan penahanan terhadap SP. Karena yang dibawa oleh SP hanyalah proyektil saja atau bagian komponen amunisi, maka tidak dilakukan penahanan," tegas Barung.
Barung menegaskan, kasus tersebut bisa dikategorikan biasa Sebab orang tersebut hanya membawa salah satu komponen amunisi yaitu proyektil.
"Jadi, amunisi itu terdiri beberapa komponen, ada bahan ledaknya, selongsongnya, ada hulu ledak, dan kemudian ada proyektilnya. Jadi bukan amunisi, hanya bagian amunisi saja," tambah Barung.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, kasus tersebut tetap ditangani polisi.
"Penyelidikannya seputar mencari tahu untuk apa proyektil sebanyak itu," jelas Barung.
Menurut pengakuan SP, sambung Barung, dia baru pertama kali ini membawa proyektil dalam perjalanan pesawat.
"Herannya kalau itu amunisi, kenapa bisa lewat di China kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada. Kenapa tidak terdeteksi, ternyata itu memang bukan amunisi hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi. Barang itu sama dengan besi saja," demikian Barung. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Kantongi Keberadaan Mobil Mewah Yang Bikin Onar di Pantura Probolinggo
- Polemik Penetapan Tersangka Kasus Basarnas, Firli Bahuri: Sudah Sesuai Prosedur Hukum
- Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Seluruh Ruangan Fraksi di DPRD Jatim