Pemblokiran atau pembatasan sementara media sosial (medsos) memiliki dampak besar. Tidak hanya merugikan para pelaku usaha yang memanfaatkan layanan daring.
- Ungkap Dugaan Korupsi Pekerjaan Runway, LARM-GAK Apreisasi Kacabjari Banda
- KPK Angkut Tujuh Koper saat Geledah DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD: Kita Hormati Proses Hukum
- Sidang Tuntutan, Hak Politik Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Dicabut 5 Tahun
Pertama, rezim Jokowi yang dikesankan mengarah pada pola pemerintahan otoriter mendapat justifikasi. Sebab, pemblokiran atau pembatasan informasi medsos telah mengurangi hak-hak masyarakat untuk berekspresi atau menerima informasi,†katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID, Senin (10/6).
Pemerintah juga akan dinilai melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, informasi via medsos termasuk sarana akses kebijakan publik.
Bukankah tujuan UU ini adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Menutup akses adalah pelanggaran,†tegasnya.
Selanjutnya, pemerintah akan disebut sewenang-wenang jika menjadikan bahaya negara sebagai alasan pemblokiran. Rizal menguraikan bahwa alasan"membahayakan pertahanan dan keamanan negara" harus diikuti indikator harus jelas.
Dalam hukum kebijakan yang benar harus dibuat dalam produk hukum Perpuu agar masyarakar dapat memahami dasar dan pertanggungjawaban dari bahaya tersebut,†pungkasnya.
Pembatasan atau pemblokiran sementara media sosial (medsos) diprediksi akan kembali terjadi pada tanggal 14 hingga 28 Juni mendatang, yakni bertepatan dengan masa sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengaku akan memantau eskalasi lalu lintas dunia maya. Jika meningkat seperti saat rusuh 22 Mei, maka ada kemungkinan medsos akan dibatasi.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Panglima TNI Pastikan Prajurit yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan akan Diproses Hukum
- Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Nggak Adil!
- KPK Benarkan OTT Anggota Dewan Dan Kepala Daerah Di Jawa Timur