Masudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan KPU sebagai termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, dianggap gagal membantah kecurangan dalam Pilpres.
- Tiga Hari Setelah Balihonya Beredar Luas di Lamongan, Gus Imam Machmudi Diteror Perempuan Telanjang
- Tuduh Din Syamsuddin Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
- Hadapi Pemilu 2024, Demokrat-Gerindra Sepakat Jaga Stabilitas Politik Nasional
Demikian pendapat anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan dalam keterangan tertulis yang dilansir Kantor Berita RMOL, Jumat (21/6).
Iwan mengingatkan bahwa dalam sidang ini pihaknya ingin mengetahui keamanan Situng KPU sebagai panduan informasi perolehan suara Pemilu 2019 kepada publik. Sehingga, tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal.
"Apalagi saksi ahli yang dihadirkan pemohon mampu membuktikan dengan mudah bahwa sitem tersebut bisa diintervensi," lanjutnya.
Menurut dia, apabila mudah diintervensi, bisa saja data yang diinput dalam Situng tidak berdasarkan data yang benar.
"Apalagi para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," imbah Iwan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buntut Bentrok TKA China di Morowali, Izin PT GNI Diminta Dicabut
- Layangkan Kritik Terbuka, Bukti Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Baik-baik Saja
- AHY Ingatkan Caleg Demokrat Tetap Waspada Hadapi Pemilu 2024