Pembuat Situng KPU Gagal Membantah Kecurangan Pilpres 2019

Masudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan KPU sebagai termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, dianggap gagal membantah kecurangan dalam Pilpres.


Demikian pendapat anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan dalam keterangan tertulis yang dilansir Kantor Berita RMOL, Jumat (21/6).

Iwan mengingatkan bahwa dalam sidang ini pihaknya ingin mengetahui keamanan Situng KPU sebagai panduan informasi perolehan suara Pemilu 2019 kepada publik. Sehingga, tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal.

"Apalagi saksi ahli yang dihadirkan pemohon mampu membuktikan dengan mudah bahwa sitem tersebut bisa diintervensi," lanjutnya.

Menurut dia, apabila mudah diintervensi, bisa saja data yang diinput dalam Situng tidak berdasarkan data yang benar.

"Apalagi para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," imbah Iwan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news