Pembuktian Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua- Jaksa Hadirkan Dua Saksi Polisi

Sidang pembuktian kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) yang menjerat PNS Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin digelar di Pengadilan (PN) Surabaya.


"Sebelum memberikan keterangan, saudara akan diambil sumpah, silahkan ikuti sesuai dengan tuntunan majelis hakim," kata Ketua majelis hakim Yohanes Hehamony dikutip Kantor Berita usai membuka persidangan diruang cakra, PN Surabaya, Senin (2/12).

Usai diambil sumpahnya, Selanjutnya hakim menawarkan pada JPU dan tim penasehat hukum apakah kedua saksi didengarkan keterangannya secara bersamaan atau sendiri sendiri.

"Kami harap diperiksa bersamaan," kata JPU Novan A Arianto.

"Kami berharap agar kedua saksi diperiksa secara sendiri sendiri," timpal Hisyam Prasetyo Akbar, selaku tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin.

Karena adanya perbedaan tersebut, ketua majelis hakim Johannes Hehamony akhirnya memutuskan untuk mendengarkan keterangan saksi secara sendiri sendiri.

"Baik, sesuai dengan hukum acara, kami akan mendengarkan keterangan saksi ini sendiri sendiri," kata hakim Johannes yang melanjutkan mendengarkan keterangan saksi Adi Setiawan.

"Untuk saksi Mahfud silahkan saudara menunggu diluar ruang sidang ya," pungkas hakim Johannes pada saksi Mahfud.

Untuk diketahui, sebelumnya Terdakwa Syamsul Arifin didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Syamsul Arifin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga proses perkara ini berlanjut ke pembuktian pokok perkara.

Anggota Satpol PP Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga  melakukan rasisme dengan mengatakan 'Monyet' saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum'at (16/8) lalu.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news