Polisi menambah jajaran saksi yang diperiksa dari kasus pembunuhan Letkol (Purn) TNI, Muhammad Mubin, di Lembang. Total saksi yang diperiksa sejumlah 12 orang.
- Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI, Polisi Lakukan Asesmen Psikologis Saksi Anak
- Kodam III/Siliwangi Kawal Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI
Begitu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Minggu (21/8).
"Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi setelah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Ibrahim.
Polisi juga memperoleh fakta baru bahwa tersangka HH dinilai memberikan keterangan palsu. Di mana HH mengaku sempat diludahi oleh Muhammad Mubin sebelum terjadi aksi baku hantam yang berujung pada penikaman.
"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar," ungkap Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, keterangan Muhammad Mubin yang melakukan penyerangan awal juga dinilai palsu.
"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," tambah Ibrahim Tompo.
Dari pendalaman fakta, polisi menjerat HH dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasal yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup," tandasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang