RMOLBanten. Kurang lebih 11 jam Menteri Sosial, Idrus Marham, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Curi Rombong Lompia, Pelaku Terekam Pakai Jaket Ojol
- FMI Ditahan Kasus Pemalsuan Dokumen IUP, Ini Harapan Kuasa Hukum ABM
- Firli Bahuri Bacakan Lewat Replik, Mohon Hakim Perintahkan Kapolda Metro Keluarkan SP3
"Kepada saksi, Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan bersama tersangka EMS yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada para wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Idrus datang pada 09.55 WIB dengan menggunakan mobil hitam. Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek serta celana bahan berwarna hitam.
Ia baru keluar dari Gedung KPK pukul 20.46 WIB setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih 11 jam, dengan dikawal beberapa orang bersama petugas keamanan.
Pengembangan kasus yang menjerat pimpinan Komisi VII DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, berawal dari operasi tangkap tangan KPK.
Pada Jumat minggu lalu (13/7), Eni dijemput KPK di rumah dinas Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.
Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta yang adalah bagian komitmen jatah 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidaknya Rp 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Semua uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga. Eni diduga berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ald]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terdakwa Pembunuhan Berencana Calon Mertua Divonis 14 Tahun Penjara
- Rusak Pintu Toko, Si Pencuri Malah Dikasih Sembako
- Dua Penyebar Video Porno Mirip Anak David Naif Diringkus