Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri
Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka korupsi PLTU Riau-1 pada hari
ini (Jumat, 31/8).
- 10 Tahun jadi Buronan, Begal Asal Pesapen Surabaya Akhirnya Tertangkap
- Sebut KH Abdul Ghofur Dukun Politik, Akun TikTok Ini Dilaporkan ke Polres Lamongan
- Pria Di Jember Tega Perkosa Anak Angkat Hingga Hamil
Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (31/8).
Febri menuturkan, pemeriksaan kali ini guna mendalami keterlibatan para tersangka dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1.
"Mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertenuan, pembicaraan tProyek PLTU Riau-1 dan mekanisme dan skema kerjasama proyek PLTU Riau-1," terang Febri.
Dalam kasus ini setidaknya sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eni dan Idrus, seorang lainnya yakni Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.
Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
Atas keterlibatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Transaksi Narkoba di Warkop, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Anggota Polrestabes Surabaya
- Kejaksaan Lidik Dugaan Korupsi Fasum di Kelurahan Kanigoro Kota Madiun
- Terbitnya HGB di Laut Harus Diusut Tuntas, Jokowi Bertanggungjawab Dari Sisi Hukum