Terbitnya HGB di Laut Harus Diusut Tuntas, Jokowi Bertanggungjawab Dari Sisi Hukum

Pagar laut di Tangerang dicabut TNI AL/Dispenal
Pagar laut di Tangerang dicabut TNI AL/Dispenal

Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut kasus pagar laut di berbagai wilayah Indonesia apakah  melibatkan penguasa era pemerintahan Joko Widodo.


"Dari sisi hukum Jokowi bertanggung jawab terhadap terbitnya berbagai HGB di laut. Jika memang HGB tersebut terbit pada saat pemerintahan Jokowi, maka penegak hukum juga harus fokus apakah ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penerbitannya," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam dilansir dari RMOL, Minggu (26/1).

Saiful menilai, APH juga harus melakukan penyelidikan dan penyidikan mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB di laut tersebut.

"Saya kira harus dimulai dari Kementerian ATR/BPN pada waktu itu, siapa yang menjabat dan mengeluarkan sertifikat HGB tersebut. Kemudian tidak berhenti di situ, ada tidak campur tangan dari penguasa saat itu, misalnya campur tangan Jokowi pada waktu menjabat," terang Saiful.

"Jika memang ada campur tangan, maka publik saat ini bukan lagi sebagai orang bodoh yang sewaktu-waktu dapat dibodohi oleh pemerintah. Rakyat kita tentu sangat cerdas dalam hal ini, rakyat tentu bertanya-tanya apakah ada keterlibatan menteri sampai presiden dalam penerbitan sertifikat di pinggir pantai tersebut," sambung Saiful.

Jika benar ada keterlibatan Jokowi, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, maka harus segera diusut tuntas.

"Jika benar kebijakan tersebut dikeluarkan pada era pemerintahan Jokowi, maka publik dapat menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang ugal-ugalan tanpa melihat aspek lingkungan yang akan ditimbulkannya," pungkas Saiful.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news