Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih tidak mencerminkan keadilan, terutama disaat memasuki tahun politik 2019. Hukum yang semestinya sebagai panglima justru menjadi alat penguasa untuk melawan rival politik. Hal itu terungkap dalam diskusi yang diadakan Islamic Lawyer Forum dengan tema 'Quo Vadis Negara Hukum Indonesia Antara Harapan Dan Kenyataan' di Hotel Namira Syariah Surabaya, Minggu (10/2).
- KPK Soroti Penggunaan Anggaran Pemilu 2024
- Komisi III Yakin Firli Bahuri Bakal Tangkap Mafia Minyak Goreng
- Proses Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun Dipastikan Jalan Terus
Dalam diskusi tersebut juga menyindir kasus Gus Nur dan Ahmad Dhani yang dinilai tidak layak menjadi kasus pidana.
"Mereka ini korban persekusi dari penguasa,
Tujuannya untuk membungkam daya kritis, daya saing rival politik,"kata Ahmad Khozinuddin.
Pembubaran ormas HTI juga menjadi topik treanding dalam diskusi itu. Menurut Ahmad Khozinuddin, dasar pembubaran HTI oleh Pemerintah melalui Perpu Nomor 2 tahun 2007 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 16 tahun 2016 dinilai telah melanggar konstitusional.
"Penerbitan Perpu itu ada esensi menghilangkan proses hukum. Pemerintah mengambil alih yang semestinya melalui lembaga Yudisial melalui proses hukum tapi ini cukup di Kemenkumham saja, tentu itu melanggar konstitusi,"terangnya.
Pada diskusi ini juga menghadirkan sejumlah akademisi sebagai nara sumber, diantaranya, Prof Suparto Wijoyo, Pakar Hukum Unair Surabaya, Anandyo Susetyo dari Biro Hukum FPI Surabaya dan Ketua LBH Pelita Umat Jatim, Satya Widarma.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cong Gugat Dana Desa di MK, Berikut Alasanya
- Tips Kapolri Agar Covid-19 Tak Melonjak saat Libur Nataru
- Dugaan Pemerasan Uang Tutup Perkara Korupsi, Oknum Penyidik Tipidkor Polres Kediri Dipropamkan Istri Tersangka