Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2020 tentang Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 harusnya menjadikan pemerintah transparan dan akuntabel terutama Pasal 27 UU 2/2020.
- Selain Novel Bawesdan Cs, Komnas HAM dan Ombudsman Harus Legawa Terima Putusan MA dan MK
- DPRD Kabupaten Magetan Refocusing Anggaran Baju Seragam Pasca Sorotan Masyarakat
- MK Bentuk Mahkamah Kehormatan Usut Pergantian Hakim Konstitusi
"Dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review atas UU tersebut, maka seharusnya pemerintah semakin transparan dan akuntabel," kata Gatot Nurmantyo melansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/11).
KAMI juga menyesalkan pemerintah tidak bersungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan-kebijakan penanganan pandemi.
"Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi," tegasnya.
Terkait putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua (2021), maka anggaran Covid-19 yang disusun berdasarkan UU Corona harus dengan persetujuan DPR.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bentuk Tanggungjawab Sosial, Pegadaian Kanwil IX Jakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis
- Temui Warga Kelurahan Klegen, Cawawali Kota Madiun Bagus Rizki Sosialisasi Program RT-RW
- PDIP Minta Sri Mulyani Jelaskan Rencana Sembako Akan Dikenakan Pajak