Pemerintah Harus Transparan Pasca Putusan MK Soal UU Corona

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/Net
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/Net

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2020 tentang Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 harusnya menjadikan pemerintah transparan dan akuntabel terutama Pasal 27 UU 2/2020.


"Dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review atas UU tersebut, maka seharusnya pemerintah semakin transparan dan akuntabel," kata Gatot Nurmantyo melansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/11).

KAMI juga menyesalkan pemerintah tidak bersungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan-kebijakan penanganan pandemi.

"Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi," tegasnya.

Terkait putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua (2021), maka anggaran Covid-19 yang disusun berdasarkan UU Corona harus dengan persetujuan DPR.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news