Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Jatim kembali bertambah. Pada rapat pleno terbuka Penetapan DPTb kedua, Kamis (21/3/2019) terungkap jumlah DPTb yang masuk di Jatim mencapai 112.256 pemilih tambahan.
- PDIP Minta Bambang Soesatyo Berhenti Menggoreng Penundaan Pemilu
- Banyak Keluarga Di Sidoarjo Belum Terima KIS dan KIP, Kusnadi Dorong Pemerintah Optimalkan Pendataan
- Demi Luluhkan Megawati, Nasdem Disarankan Ganti Nama Ganjar dengan Puan
Sementara untuk DPTb yang keluar mencapai 85.243 pemilih. Dari angka itu, sebanyak 62.893 pemilih mendaftar di daerah tujuan sementara sisanya mendaftar di daerah asal.
Jumlah ini relatif lebih tinggi dari DPTb tahap pertama. Pada pada tahap pertama pindah pilih (hingga 17 Februari silam), jumlah DPT yang masuk di Jatim sekitar 61 ribu, sedangkan 18 ribu keluar Jatim.
Adapun daerah yang paling banyak menyumbang DPTb yang masuk adalah Kota Malang, Surabaya, Kota Kediri. Masing-masing mencapai 14.514 pemilih, 13.811 pemilih, dan 8.578 pemilih.
"DPTb yang masuk mayoritas di daerah yang menjadi basis pesantren dan perguruan tinggi. Selain itu, juga kota besar, termasuk Surabaya," kata Anam bersama jajaran Komisioner KPU Kabupaten dan Kota se-Jatim. Serta, perwakilan 14 Partai Politik peserta pemilu di Jatim.
Selain itu, Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandi di Jatim turut mengirimkan utusan. Tidak ketinggalan perwakilan dari Caleg perorangan atau DPD daerah pemilihan Jatim 01. Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menutup masa pengajuan pindah pilih jelang pemilu 2019, Minggu (17/3/2019).
KPU sebagai penyelenggara pemilu memberikan peluang kepada calon pemilih untuk mengajukan pindah pilih. Program yang dibuka dalam dua tahap ini diperuntukkan bagi calon pemilih yang sedang tidak berada di daerah asal calon pemilih.
Misalnya, bagi santri, mahasiswa, hingga pekerja. Pada pada tahap pertama pindah pilih (hingga 17 Februari silam), jumlah DPT di Jatim bertambah sekitar 43 ribu (61 ribu masuk ke DPT Jatim, sedangkan 18 ribu keluar Jatim). Di tahap kedua, KPU memberikan batas waktu pengajuan tahap kedua hingga 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, 17 April 2019 mendatang. Selama kurun waktu itu, KPU memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk mengurus formulir pindah pilih (A5) di PPS tingkat desa/kelurahan atau KPU Kabupaten/kota dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika Lembek Sikapi Penundaan Pemilu, Jokowi akan Dianggap Lindungi Oligarki
- Pengamat: Dinamika Demokrat Rawan Memicu Demo Dan Perang Buzzer
- Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum