Pemkab Gresik Tegaskan Tak Ada Pendampingan Hukum Untuk Pejabat Korupsi

. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, memastikan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jairrudin yang jebloskan ketahanan akibat dugaan kasus korupsi.


 "Seperti pendampingan hukum kepada Pak Jairrudin, yang tersandung kasus dugaan korupsi tidak diberikan Pemkab Gresik. Sebab, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," ujar Nadlif Kantor Berita RMOLjatim, Senin (4/12).

Ditambahkan Nadlif, bahwa Pemkab Gresik akan menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Kejaksaan. Bahkan, tidak mau melakukan intervensi terhadap kasus itu.

"Jika ada pejabat Pemkab Gresik, yang terjerat kasus korupsi. Maka, tidak ada pendampingan hukum," tegasnya.

Pendampingan hukum, lanjut Nadlif, hanya bisa dilakukan untuk kasus perdata, pidana, atau pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan pada kasus korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinsos Gresik, Jairudin, ditahan Kejaksaan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dana APBN dan APBD Gresik tahun 2017.  Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news