. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, memastikan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jairrudin yang jebloskan ketahanan akibat dugaan kasus korupsi.
- Gubernur Khofifah Resmikan Operasional Bus Trans Jatim
- Tinjau Ujian Perangkat Desa, Bupati Tuban Minta Peserta Tak Percayai Isu Soal Ujian Bocor
- Program Kalimasada Diluncurkan, Empat Layanan Adminduk di Surabaya Dapat Diurus Melalui Ketua RT
"Seperti pendampingan hukum kepada Pak Jairrudin, yang tersandung kasus dugaan korupsi tidak diberikan Pemkab Gresik. Sebab, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," ujar Nadlif Kantor Berita RMOLjatim, Senin (4/12).
Pendampingan hukum, lanjut Nadlif, hanya bisa dilakukan untuk kasus perdata, pidana, atau pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan pada kasus korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinsos Gresik, Jairudin, ditahan Kejaksaan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dana APBN dan APBD Gresik tahun 2017. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).[eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Bersama Membangun Jawa Timur
- Momentum Libur Lebaran 2025: Pengunjung THP Kenjeran Surabaya Melonjak, Omzet Pedagang Terdongkrak
- Peluncuran Program Kita Cinta Lagu Anak 2024 di Surabaya, Perkuat Karakter dan Identitas Budaya