Pemkab Jombang Diminta Sesuaikan SKB Dua Menteri Soal Anggaran Covid-19

Anggota legislatif dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Kabupaten Jombang meminta agar kebijakan anggaran penanganan Covid-19 didasarkan sesuai dengan SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.


Rochmad Abidin, Anggota DPRD Jombang menilai pengajaran dan perencanaan penanganan Covid-19 di seluruh kabupaten termasuk kabupaten Jombang semua didasarkan pada keputusan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri.

“Pemda seharusnya bisa cepat melakukan rasionalisasi Anggaran pada APBD tahun 2020 karena memang dalam SKB dua menteri tidak diatur dalam rasionalisasi anggaran dan penggunaanya untuk dibahas bersama DPRD, dalam SKB tersebut Pemda cukup memberitahukan kepada pimpinan DPRD," kata Rochmad kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/5).

“Jadi, intinya Pemda mestinya cepat dan tepat dalam mengalokasikan anggaran covid 19, karena tanpa dibahas dengan DPRD," tegas Rochmad.

Ditambahkannya, Pemkab Jombang harus menyesuaikan rasionalisasinya dengan SKB 2 menteri, karena kalau tidak Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat akan dikurangi, saat ini DAU berdasarkan APBD tahun 2020 sebesar 1 trilyun 141 Milyar akan dikurangi 30%.

“Kalau dikurangi sebesar 30%, tentu akan menghambat proses pembangunan. Jadi, mau tidak harus menyesuaikan dengan SKB dua menteri," terangnya.

Terkait besaran anggaran penanganan Covid-19 di Jombang, Rochmad membeberkan jika anggaran yang sudah disampaikan ke DPRD sebesar Rp 84 miliar.

“Dan sesuai dengan yang kami yakini besaran itu akan bisa bertambah karena melihat kebutuhan warga terdampak di kabupaten Jombang,” imbuhnya.

Akan tetapi, lanjut Rochmad, SKB dua menteri ini hanya memberikan wewenang rasionalisasi APBD kepada pemerintah dan menghilangkan wewenang tugas dan DPRD dalam hal Budgeting terhadap APBD.

“Tentu dalam hal ini DPRD agak sulit melakukan pengawasan terhadap dana yang dirasionalisasi untuk digunakan penanganan Covid-19," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news