Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo, melayangkan surat tentang pelaksanaan hewan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Corona Virus Disease (COVID-19) kepada Camat dan petugas teknis peternakan yang ada di setiap kecamatan.
- Semarak Perayaan Tahun Baru Ular Kayu Bersama Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya
- Pemkot Surabaya-BSP Beri Bantuan Sembako hingga Modal Usaha untuk 320 Jemaat Nasrani Oikumene
- Warga Kecewa, Pembangunan Selubung Menara XL Axiata Mandek
Surat dengan nomor :524.3/303/426.120/2020 itu, untuk menindaklanjuti edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam COVID-19.
“Inti dari surat tersebut bahwa dalam penyembelihan kurban ada 2 (dua) tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat. Yakni, di dalam Rumah Potong Hewan (RPH) dan di luar RPH. Tetapi baik didalam maupun diluar, dalam pelaksanaan penyembelihan sampai dengan pendistribusian tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi, pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/07) siang.
Menurut Yahyadi, untuk penyembelihan yang dilakukan di dalam RPH sudah menerapkan protokol kesehatan mulai dari seluruh petugas memakai masker, sering cuci tangan serta jaga jarak aman. Hal ini juga berlaku dalam penyembelihan di luar RPH.
“Untuk penyembelihan yang dilakukan di luar RPH, kami sudah memetakan kemampuan petugas dalam hal pengawasan tentang kesehatan hewan, dalam hal ini dagingnya. Kami membuat peta di 24 kecamatan yang akan melibatkan semua petugas tentang penyembelihan kurban, khususnya dari kesehatan hewan yang berkaitan dengan dagingnya,” jelasnya.
Yahyadi menerangkan sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Dlam COVID-19 penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) serta penerapan higiene dan sanitasi.
“Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah bencana non alam COVID-19 kami lakukan dengan bersinergi dengan OPD yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi terkait lainnya yang membidangi fungsi keagamaan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Antisipasi Lonjakan Omicron, 400 Tempat Tidur Disiapkan di GOR Tanjung Priok
- Alumni UIN Jember Gelar Halal Bihalal, Nyatakan Siap Sinergi dengan Pemkab Bondowoso
- Tahun 2023, PDAM Target Seluruh Warga Surabaya Terlayani Air Bersih, Ini Programnya