Pemkab Sidoarjo Ijinkan Hajatan Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ijin pada warga kota delta untuk kembali menggelar hajatan di masa transisi new normal.


Keputusan ini diambil setelah diadakannya audiensi dengan Aliansi Pekerja Seni Dan Persewaan Alat-Alat Pesta Sidoarjo yang diselenggarakan pada Selasa (7/7) malam.

Dalam pertemuan tersebut dicapai sebuah kesepakatan bahwa warga sudah bisa meggelar acara hajatan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Perbup Sidoarjo No 44 tahun 2020 serta mendapat rekomendasi dari Gugus COVID-19 di desa.

Diantaranya menyediakan tempat cuci tangan dalam jumlah yang cukup bagi para tamu, mengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan pengaturan kursi sesuai pola physical distancing.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji membenarkan adanya kesepakatan tersebut, Rabu (8/7).

Selain itu setiap orang disana wajib menggunakan masker dan sedapat mungkin tidak saling berjabat tangan. Jumlah undangan juga harus disesuaikan dengan luasan areal pesta atau maksimal 50 orang.

Khusus untuk penyelenggara hajatan juga diwajibkan untuk lebih dulu menyemprot lokasi pesta dengan desinektan. Untuk penyediaan konsumsi bagi para tamu harus dikemas dalam kotak atau wadah tertutup lainnya.

Hanya saja warga masih belum diperkenankan untuk menggelar hiburan secara live seperti orkes dangdut, electone dan sejenisnya. Dan secara keseluruhan durasi acara hajatan tersebut dibatas hanya dua jam.

Yang menarik, khusus untuk hajat pernikahan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo mewajibkan pada calon mempelai untuk memiliki surat keterangan bebas covid. Dan seluruh rangkaian acara tersebut berada dalam pengawasan personel TNI, Polri atau anggota tim gugus tugas covid-19 setempat. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news