Pasca amblesnya Jalan Raya Gubeng, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan mencabut izin pembangunan proyek basemen oleh PT Nusa Kontruksi Enginering (NKE).
- Nasionalis Religius, Pedoman Teguh Wali Kota Eri Cahyadi Memakmurkan Surabaya
- Sambut HJKS ke-731, Pengajian Akbar bersama Gus Iqdam Siap Digelar di Balai Kota Surabaya
- Malam Tasyakuran HSN 2022 di PCNU, Wali Kota Eri Gagas “Majelis Santri Surabaya"
"Proyek basemennya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktornya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol. Ini juga sebagai sanksi tegas dari Pemkot lantaran kelalaian kontraktor yang salah menjalankan pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuai perencanaan yang diajukan ke Pemkot," tegas Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana dikutip Kantor Berita pada acara cangkrukan bersama media di kediamannya, Senin (7/1).
Wisnu menambahkan jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi, Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail. Mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Dengan tujuan agar amblesnya jalan Raya Gubeng tidak kembali terulang.
"Diizinkan atau tidak semua bisa terjadi. Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat," tegasnya.
Sedangkan dari masalah mafia perizinan yang sempat berhembus, Wisnu menegaskan bahwa masalah itu sedang diselidiki kepolisian. Dan Pemkot mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada yang berwajib.
Sehingga jika ada kesalahan pelaksanaan lanjut Whisnu bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basemen di Jalan Raya Gubeng, melainkan secara keseluruhan. Serta khususnya yang proyeknya ada di tepi jalan.
"Bukan tidak mungkin ke depan Raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya," paparnya
Yang akan menjadi payung hukum kata Wisnu agar Pemkot bisa turun langsung mengawasi proyek fisik yang dikerjakan pihak swasta.
"Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basemen khususnya yang di tepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya," tegasnya.
Di sisi lain, pencabutan izin proyek basemen ini diyakini Wisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya. Khususnya terkait perlindungan dan kepastihan investasi di Surabaya.
"Kalau itu saya yakin tidak berpengaruh ke investasi yang lain. Sebab kita mencabut izin yang sudah keluar itu karena ada kesalahan di pelaksanaan proyek," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Warga Krembangan Surabaya Budidaya Maggot Lalat, Ditarget Bisa Ekspor hingga 6 Ton Perhari
- Tekan Inflasi, Gerakan Pangan Murah di Surabaya Diserbu Pembeli
- Sejumlah Pemudik Masuk Surabaya Lewat Benowo Harus Putar Balik