. Sidang keempat kasus amblesnya jalan gubeng akhirnya mengungkap buruknya kinerja Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pengembangan pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam hingga menyebabkan jalan gubeng ambles.
- Kasus Korupsi Camat Duduksampeyan Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
- Susah Cari Hutang, Terpaksa Curi Motor
- Lukas Enembe Harusnya Taat Hukum Sebagai Penyelenggara Negara
"Sesuai di SKRK ada survei lokasi tapi pada koridor jalannya. Sesuai dengan tata ruang apa tidak. Kita hanya disekitarnya bukan persilnya. Kalau melakukan pengawasan tidak," kata Reinhard dikutip Kantor Berita saat menjawab pertanyaan JPU Rachmat Hari Basuki dalam persidangan diruang cakra.
Reihard juga tidak mengetahui instansinya pernah menghentikan proyek pembangunan RS Siloam.
"Saya tidak tau," ucapnya.
Diungkapkan Reinhard, Proses perijinan proyek pengembangan RS Siloam tersebut mengalami perubahan perijinan. Ijin pertama diajukan pada tahun 2013 dengan konsep 20 lantai ke atas dan 2 lantai ke bawah (bassement).
"Lalu pada 2015 mengajukan perubahan 30 lantai ke atas dan 3 lantai ke bawah," terangnya.
Anehnya, dari perubahan perijinan tersebut pemohonnya berbeda orang dan diajukan melalui online
"Pemohon pertama Edi Samboaga tapi di perubahan pemohonnya atas nama Susanto. Perijinannya diajukan lewat online,"ungkapnya.
Pemberian ijin atas proyek tersebut, masih kata Reinhard telah sesuai dengan Perwali Nomor 57 tahun 2015.
"Ijinnya disetujui karena masih memenuhi syarat sesuai Perwali," pungkasnya.
Terpisah, Usai persidangan Rachmat Hari Basuki mengatakan bahwa pemohon perijinan yakni Edi Samboaga dan Susanto tidak masuk dalam daftar saksi.
"Tidak ada, keduanya tidak ada dalam berkas perkara," ujar JPU Rachmat Hari Basuki.
Untuk diketahui, Hari ini Reihard Olivier dihadirkan sebagai saksi terkait perijinan pada proyek pengembangan pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam yang menyebabkan jalan gubeng menjadi ambles.
Selain Reihard, Dalam sidang keempat amblesnya jalan gubeng ini juga menghadirkan saksi pelapor yakni Sodeli. Ia merupakan pegawai di Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) dengan jabatan Kepala Bidang Reservasi Jalan.
Mereka bersaksi untuk 6 terdakwa, tiga diantaranya dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yaitu Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkas Lengkap, Mardani Maming Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
- Besok, PN Jember Gelar Sidang Gugatan Rekanan Proyek Wastafel
- Polri Sebut Belum Ada Jurnal Ilmiah Orang Meninggal Karena Gas Air Mata