Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi warga Kota Pahlawan yang tidak aktif untuk melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
- Bagi Paket Nutrisi, PKS Jatim Ingin Ceriakan Anak Indonesia di Tengah Pandemi
- Abdullah Abu Bakar Bersepeda Dari Kediri-Blitar untuk Teken MoU
- Komisi D Minta Pemkot Surabaya Lebih Selektif Pada Program Beasiswa MBR Hingga Tebus Ijazah
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 70/HUK/2023 tentang Penetapan PBI-JK pada bulan April Tahun 2023, yakni mengenai pembiayaannya oleh APBN secara serentak per tanggal 1 Mei 2023, sehingga warga Surabaya yang tidak memenuhi persayaratan dinonaktifkan kepesertaannya per 1 Mei 2023.
“Bagi warga Surabaya yang status kepesertaan PBI-JK tidak aktif, bisa melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke Pemkot Surabaya dengan kategori Fasilitas Pelayanan Kelas III atau kepesertaan Mandiri,” kata Nanik dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/5).
Selanjutnya, pengajuan pendaftaran PBPU dan BP Pemkot Surabaya bagi warga dalam kondisi sakit dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.
“Apabila dalam pendaftaran kepesertaan PBPU dan BP mengalami kendala bagi calon peserta maupun pemilihan kategori fasilitas kesehatan, maka dapat melakukan koordinasi dengan Dinkes Surabaya melalui call center 0895-8030-12940 0851-5696-8757,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Terima Mahasiswa PKL FISIP UNAIR, Dorong Kritik Membangun Lewat Jurnalistik
- Pemkot Surabaya Bersama PDAM dan Potas Bersihkan Sungai Kalimas
- Sambut Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya, Pemkot Hadirkan Oleh-Oleh Unik SKG Siola