Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.
- Wali Kota Eri Sebut 63 ASN Non Pemkot Surabaya Terima Bansos
- Ditengah PPKM, Wabup Ngawi Minta Warga Tunda Hajatan Pernikahan Kecuali Undangan Sudah Tersebar
- Bekas Panti Pijat di Surabaya Terbakar
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.
Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," begitu isi bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.
Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur.
Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya.
"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," kata Whisnu dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu, (13/2).
Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain, bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus.
"Makanya harus kita putus rantainya," ungkap Whisnu.
Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing.
Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masa Keanggotaan Tambah Dua Tahun, Mas Dhito Minta BPD Lakukan Fungsi Check and Balance
- Petani Ngawi Tidak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi Jenis SP 36, Ini Penyebabnya
- 15 Tahun Menunggu, Calon Jemaah Haji Asal Bondowoso Terpaksa Dipulangkan Lantaran Hamil