Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai atau gempur peredaran rokok ilegal di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Malang, Jalan Merdeka Timur Nomor 03 Malang, Jumat 9 Mei 2025.
Yang mana, kegiatan sosialisasi kali ini menyasar kelompok relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang ada di Kabupaten Malang.
Dengan adanya kegiatan yang menyasar kepada relawan pemadam kebakaran ini dianggap efektif. Demikian dikatakan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo.
"Ini tadi ada Sejumlah 30 relawan yang hadir dalam kegiatan ini. Sebenarnya relawan pemadam kebakaran ini ada sekitar 80 anggota tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Mereka ini adalah organisasi masyarakat yang tiap hari telah membantu kita sebagai relawan pemadam kebakaran. Harapannya, mereka akan menyampaikan atau getok tular kepada masyarakat akan bahaya dan kerugian dari dampak rokok ilegal," ungkapnya.
Selain itu, Teddy menyampaikan sosialisasi ini akan berdampak baik dan ada fit back kepada pemerintah terkait informasi titik kerawanan peredaran rokok ilegal.
"Contohnya saja di wilayah Malang Selatan, Gondanglegi, Pagelaran dan daerah Pantai Selatan, di situ adalah titik titik rawan peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, dengan adanya kolaborasi ini juga menjadi relawan untuk gempur rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Malang," tuturnya.
Dalam hal pencegahan dan memberantas rokok ilegal, sambung Teddy, Pemkab Malang dengan Kantor Bea Cukai telah berupaya semaksimal mungkin.
"Keberadaan rokok ilegal ini, selain dampaknya luar biasa bagi kesehatan. Negara juga mengalami kerugian banyak," tandasnya.
Di bagian lain, Beny Setyawan selaku Pemeriksaan Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang Beny Setyawan memaparkan, Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
"Terdapat empat golongan yang termasuk dalam rokok ilegal. Pertama rokok polos tanpa pita cukai, yang kedua rokok dengan pita cukai bekas yang sebelumnya pernah dipakai, ketiga yaitu salah peruntukan, dan terakhir pita cukai palsu. Salah satu contohnya adalah ketika ada rokok dari perusahaan A menggunakan pita cukai dari perusahaan B yang lebih murah. Keempat praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara," terangnya.
Masih kata Beny, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kepatuhan para stakeholders dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
"Dimana terlaksana melalui sumbangsih dukungan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) Kabupaten Malang," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara mengatakan, Satpol-PP sebagai mitra Komisi I DPRD, maka pihaknya akan mendukung penuh kegiatan Satpol PP dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.
"Pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan organisasi masyarakat seperti relawan pemadam kebakaran (Redkar) akan sangat efektif. Dimana Redkar ini dapat menjadi kepanjangan tangan tidak hanya pada bidang kebakaran, tapi juga pada ketertiban masyarakat dan peraturan perundang-undangan terkait rokok ilegal. Pengetahuan ini sangat membantu bagi kawan-kawan Redkar Kabupaten Malang," pungkasnya.
Sekedar informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo mewakili Kepala Satpol-PP Firmando H Matondang. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang Beny Setyawan, Plt Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Malang Liswan Nobiyana Tulee, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara dan Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batu Santoso Wardoyo. (adv)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news