.Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menunda persidangan ganti kelamin yang diajukan PN (19) Perempuan asal Surabaya. Keputusan itu diambil setelah hakim tunggal, Sigit Sutriono meminta panitera pengganti untuk memanggil pemohon melalui ruang informasi.
- HUT Adiyaksa ke-62, Kejari Jember Beber Capaian Kerja Selama 6 Bulan
- Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp 800 Juta Dalam Penanganan Kasus KSP Intidana
Usai menutup persidangan, hakim pemeriksa sekaligus menjabat Humas Pengadilan ini menjelaskan, hari ini sedianya akan dilakukan pemeriksaan bukti surat maupun saksi dari pihak pemohon ganti kelamin.
"Ada beberapa bukti surat dari medis yang harus dibuktikan oleh pemohon. Selain itu juga ada beberapa saksi yang harus didatangkan. Mungkin pemohon belum siap. Kita tunggu saja satu minggu lagi,"ujar Sigit Sutriono.
Sementara saat ditanya adanya kabar pencabutan permohonan ganti kelamin ini yang dilakukan pihak keluarga PN, Sigit mengaku belum tau. Menurutnya, pencabutan itu lumrah dilakukan.
"Jadi kalau teman-teman wartawan ada info minta di cabut itu hak daripada pemohon untuk mengajukan pencabutan. Kalau permohonan sewaktu waktu bisa dicabut. Permohonan belum kelengkapan bukti mereka belum mendukung. Kalau informasi ada pencabutan ya silahkan," tukasnya.
Dengan begitu, bila sudah menerima pencabutan permohonan maka otomatis sidang akan dihentikan. Sebelumnya Sigit menerima berkas dari rumah sakit yang menyatakan bahwa salah satu kelamin dari PN sudah menutup.
"Karena memang operasi kelamin ini tidak mudah dan tidak bisa dilakukan sekali. Masih ada proses kelanjutan sampai betul betul sempurna. Apalagi ini yang dimatikan adalah kelamin perempuannya. Jadi operasinya mungkin gak sekali tapi berkali-kali kan bisa saja,"terangnya.
Selain meminta ganti kelamin, masih kata Sigit Sutriono, PN juga meminta agar hakim mengabulkan pergantian namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.
"Sesuai dalam permohonannya minta namanya diganti menjadi Ahmad Putra Adinata,"pungkas Sigit Sutriono.
Untuk diketahui, Permohonan ganti kelamin dan ganti nama tersebut teregister dalam perkara Nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby.
Permohonan ganti kelamin tersebut dikarenakan PN memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan PN berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang.
Sehingga PN mengambil tindakan medis dan mematikan organ wanitanya melalui Rumah Sakit Pemerintah di Surabaya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Pengedar dan Barang Bukti Ratusan Ribu Pil Koplo Berhasil Diamankan Anggota Polrestabes Surabaya
- Saat Bubarkan Aksi Massa PSHT, Lima Anggota Polisi di Jember Dikeroyok hingga Babak Belur
- Kaget Relawannya Ditembak OTK, TKN Prabowo-Gibran Langsung Jenguk di RSUD Dr Soetomo