Pemuda Penjual Burung Elang Ilegal Ini Divonis 1 Tahun Penjara

. Bisnis ilegal jual beli satwa jenis elang asal Sulawesi yang dilakukan terdakwa Siyang Rajid Wipaka akhirnya berujung hukuman 7 tahun penjara.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka dengan pidana penjara selama satu tahun, denda lima puluh juta rupiah, subsider satu bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Martin Ginting dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya diruang sidang garuda 2, Selasa (12/11).

Tidak mendukung program pemerintah menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar 2 ekor elang  yang masih hidup untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

"Memerintahkan ke penuntut umum untuk melepaskan barang bukti berupa dua ekor elang yang masih hidup jenis Alap-alap atau Genus Accipiter ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA," tukas hakim Martin Ginting.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Siyang langsung menandatangangi berita acara putusan sebagai tanda menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami juga terima, tidak melakukan upaya hukum. Karena sudah sesuai dengan tuntutan kami,"kata Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak usai persidangan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sulfikar yang sebelumnya menuntut terdakwa Siyang dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Siyang  ditangkap oleh saksi Deni Guruh dan Hadi Iswanto yang merupakan anggota kepolisian RI saat sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang bawa satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF membawa tiga kardus di atas sepeda motornya. Ketika di lakukan pengecekan, kardus 1 berisi  ekor burung elang, kardus 2 berisi 3 ekor burung elang dan kardus 3 berisi 2 ekor burung elang dengan jumlah keseluruhan 9 ekor, yaitu 7 ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 (dua) ekor dan 2 ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter).

Ke sembilan burung itu didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp. 1,6 juta dan akan dijual ke Yudi dan di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp. 2 juta.

Berdasarkan keterangan ahli Fajar Dwi Nuraji dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa, pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae) dan  termasuk  atau merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news