Penambang galian C diwilayah Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, menolak dikatakan ilegal. Sebab, aktifitas yang dilakukannya sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan.
- Banjir Kepung 5 Kecamatan di Jember, 4 Jenazah Hilang Terseret Banjir
- Bunda PAUD Surabaya Ungkap Pentingnya Pengenalan Literasi dan Numerasi, Tahun 2024 Capaian di Atas 75 Persen
- Atasi Banjir di Kota Malang, Dinas PUPRPKP Optimalkan Bozem
"Terus terang saja, yang kami lakukan ini bukan penambangan galian C. Tapi, kami mengambil tanah milik warga yang ingin lahannya diratakan agar bisa dijadikan sebagai areal persawahan," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (27/8).
"Untuk aktifitas penambangan yang kami lakukan, memang tidak disatu titik saja. Ada dibeberapa titik lokasi, baik di Desa Metatu maupun Jatirembe. Makanya, pihak terkaitpun tau dan tidak menindak aktifitas yang kita lakukan. Karena, kita bukan melakukan aktifitas galian C," tuturnya.
Udin menambahkan, bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan pihaknya maupun penambang lainnya sudah lama dilakukan. "Sudah sekitar 6 tahunan penambangan yang kami lakukan, makanya tidak ada protes dari warga. Mala, warga mendukung kami karena lahan mereka menjadi rata," ungkapnya.
"Kami selama melakukan penambangan, tidak perna sampai mengali tanah sampai kedalaman bermeter-meter layaknya penambangan galian C. Tapi kita hanya mengambil gundukan tanah, antara 20-30 centimeter saja," paparnya.
Sementara, Kepala Disatpol PP Gresik Abu Hasan mengaku pihaknya telah melakukan kroscek ke lokasi penambangan tersebut. Untuk memastikan aktifitas yang sebenarnya terjadi.
"Kita atensi pada dampak kotornya jalan, akibat aktifitas penambangan itu. Bahkan, sudah kita himbau pada penambang untuk tidak merusak lingkungan lokasi pengalian," tegasnya.
Ditanya soal izin aktifitas pengalian, lanjut Abu Hasan untuk izinnya langsung ke dinas terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "izin-izinnya dari Provinsi, kalau ilegal yo dibuyarno mas (ditertibkan, red)," tandasnya.
Diketahui mencuatnya dugaan aktifitas penambangan yang diduga ilegal diwilayah Kecamatan Benjeng itu, bermula dari temuan Front Pembela Suara Rakyat (FPSR).[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dinas Lingkungan Hidup Bersihkan 30 Ton Sampah Usai Pagelaran Surabaya Vaganza
- Bupati Mojokerto Ikut Semarakkan Majafest 2023 dengan Tari Budoyo Putri Mojosakti
- Bupati Tuban Melantik 530 Pejabat Pemkab Tuban