Permohonan penahanan yang diajukan Vanessa Angel (VA) melalui tim penasehat hukumnya dikabarkan telah ditolak oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Informasi itu justru disampaikan salah seorang kuasa hukum VA, Rahmat Santoso.
- Petisi 100 Laporkan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri
- Hakim Agung Ditangkap, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Nyolong
- Garap Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa Saut Situmorang
Rahmat berharap, agar penyidikan kasus VA dipercepat. Ia menilai, perkara yang dijeratkan ke VA bukanlah perkara yang sulit proses penyidikannya.
"Jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk lambat menyelesaikan penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik telah mengirimkan SPDP kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang dilakukan Vanessa Angel.
Penyidik juga telah meminta Kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan VA yang berahkir Sabtu besok.
Oleh penyidik, VA ditahan mulai tanggal 3 Februari lalu. Ia disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus KDRT Bos Pasific Caesar Surabaya, The Irsan Berharap Ada Perdamaian Demi Masa Depan Anak
- Membongkar Korupsi Mamin BKPP Banyuwangi di Tahun Pandemi Covid-19
- Bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih