Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Ditolak

Permohonan penahanan yang diajukan Vanessa Angel (VA) melalui tim penasehat hukumnya dikabarkan telah ditolak oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Informasi itu justru disampaikan salah seorang kuasa hukum VA, Rahmat Santoso.


Rahmat berharap, agar penyidikan kasus VA dipercepat. Ia menilai, perkara yang dijeratkan ke VA bukanlah perkara yang sulit proses penyidikannya.

"Jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk lambat menyelesaikan penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik telah mengirimkan SPDP kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang dilakukan Vanessa Angel.

Penyidik juga telah meminta Kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan VA yang berahkir Sabtu besok.

Oleh penyidik, VA ditahan mulai tanggal 3 Februari lalu. Ia disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news