Pencatut Nama Bos Gudang Garam Dituntut 2 Tahun Penjara

Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan bersalah kepada Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, terdakwa kasus pemalsuan dokumen bandara Doho Kediri. Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU Winarko pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/6).


Kejati Jatim menyatakan, perbuatan terdakwa Jemy bertentangan dengan pasal 263 KUH Pidana.

"Silahkan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus Pemalsuan ini terjadi, saat terdakwa Jemy berkenalan dengan mantan Komisaris PT Waskita Karya (WIKA), Imam Majdi Achid yang mengaku bisa memberikan proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri lantaran mendapatkan mandat dari Dirut PT Gudang Garam yang memiliki anak perusahaan bernama PT Surya Dhoho Investama selaku perusahaan yang memenangkan Pembebasan lahan dan pembiayaan proyek Bandara Dhoho Kediri.

Selanjutnya terdakwa dikenalkan dengan Kepala Divisi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan untuk membahas proyek tersebut dan dibuatkan MoU pendahuluan dalam rangka kerjasama pembangunan proyek bandara Dhoho Kediri antara terdakwa yang mengaku sebagai Dirut PT Surya Dhoho Investama dengan PT Waskita Karya.

Namun setelah pendatanganan MoU tersebut, terdakwa tidak mengirimkan dokumen legalitas akte pendirian PT Surya Dhoho Investama yang diminta PT Waskita Karya. Setelah dicek ke website Kemenkumham ternyata terdakwa bukanlah Dirut PT Surya Dhoho Investama.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan oleh PT Surya Dhoho Investama yang merasa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian materiil.

Perbuatan terdakwa ternyata bukan kali ini saja dilakukan. Ia juga melakukan tindak pidana yang sama di Majalengka, Jawa Barat, dengan kerugian Rp 9 miliar.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news