Pendapat Ahli Bahasa Forensik Ringankan Ahmad Dhani

Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian menganggap pendapat Endang Sulihatin, ahli bahasa forensik liquistik yang dihadirkan Kejati Jatim dalam persidangan ke 11 justru meringankan posisi Ahmad Dhani.


Poin yang dimaksud Aldwin terkait maksud dari kata idiot merupakan kata penghinaan yang tidak dimaksudkan untuk menuduh.

"Inilah poin yang meringankan. Karena dalam tuduhan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP yang dimaksud menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik adalah menuduhkan satu perbuatan bukan penghinaan. Kalau idiot, dungu itu lebih pada kata sifat ada pada penghinaan ringan pasal 315 KUHP," terang Aldwin.

Sementara dalam penjelasan pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, masih kata Aldwin, menunjukkan adanya perbuatan. Sebagai contoh, Si  A koruptor padahal bukan.

"Jadi tidak bisa dijerat saudara Ahmad Dhani dengan tadi (pasal) dan ini diperkuat oleh ahli bahasa yang menyatakan bahwa ini mengandung unsur penghinaan bukan menuduhkan perbuatan, bukan mencemarkan nama baik. Bagi kami keterangan ahli ini sangat meringankan," jelas Aldwin.

Untuk diketahui, persidangan ke 11 Kasus Ahmad Dhani  ini memakan waktu yang cukup lama, dimulai pukul 13.35 WIB dan berahkir sekitar pukul 16.10 WIB.

Lamanya persidangan ini dikarenakan terjadinya debat kusir antara Ahli bahasa, Endang Sulihatin dengan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Debat kusir itu terjadi lantaran, pendapat saksi Endang Sulihatin ini telah menyimpang dari koridor keilmuannya sebagai ahli bahasa saat memberikan pendapatnya dalam BAP perkara ini.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news