Pengadilan Batal Bacakan Vonis Gus Nur

Majelis hakim Pengadilan (PN) Surabaya batal membacakan putusan vonis kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.


Terpisah, Martin Ginting selaku Humas PN Surabaya mengatakan, penundaan pembacaan Gus Nur ini dikarenakan majelis hakim pemeriksa perkara masih belum selesai menyusun amar putusannya.

Ditunda (pembacaan putusan) karena majelis hakim belum siap. Kebetulan majelis hakim banyak menangani perkara-perkara lain yang menjelang putusan juga. Karena (dianggap, red) salah satu perkara penting, akhirnya melalui musyawarah, hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis,” ujar Ginting saat dikonfirmasi.

Menurut Ginting, penundaan ini dilakukan agar majelis hakim lebih mantap lagi menyusun pertimbangan-pertimbangan dalam berkas amar putusan yang nantinya bakal dibacakan. Ia juga memastikan, penundaan bukan semata-mata dikarenakan persiapan hakim, bukan karena desakan atau kondisi massa yang merespon perkara ini.

Murni karena persiapan hakim, bukan yang lain-lain, termasuk massa. Kan soal pengamanan kita sudah berkordinasi dengan pihak keamanan jauh hari sebelum pelaksanaan agenda putusan ini,” jelasnya.

Terpisah, Andry Ermawan selaku tim penasehat hukum Gus Nur mengaku tetap menghormati putusan hakim kendati ada rasa kecewa.

"Mau gimana lagi, keputusan hakim tetap harus kita hormati," ujar Andry Ermawan usai persidangan.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui Chanel YouTube Munjiat  yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul ulama (NU).

Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan kutipan video vlog berdurasi 1 menit 28 detik yang dipotong dari keselurahan kutipan video vlog yang berdurasi 28 menit 25 detik.

Berikut kutipan potongan yang dituangkan dalam dakwaan jaksa :

'Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngereken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapa  sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-istriku ?, He Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok Raimi iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang'.

Dalam kasus ini, Gus Nur dilaporkan oleh Maruf Syah setelah melihat video vlog tersebut beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news